Dalam sebuah hadist sahih Rasulullah bersabda "Aroma mulut orang yang puasa, lebih harum di sisi Allah dibandingkan dengan aroma minyak misik"(Muslim, Tirmidzi dll).Berdasakan hadist tersebut,ulama Syafi'i, Maliki dan Hanafi mengatakan ber-siwak, termasuk juga gosok gigi, karena keduanyamempunyai tujuan yang samayaitu membersihkan mulut, hukumnya makruh setelah waktu masuk waktu dhuhur hingga maghrib. Melakukannya pada waktu pagi hingga siang tetap disunnahkan. Alasannya, karena umumnya seorang yang puasa, aroma mulutnyayang kurang sedap muncul setelah waktu siang. Karena aroma tersebut di sisi Allah mempunyai keutamaan maka makruh menghilangkannya dengan bersiwak atau gosokgigi. Sesuai, pendapat ini sebaiknya melakukan gosok gigi pada pagi hari sebelum waktu dhuhur masuk.


Makruh adalah bila ditinggalkan mendapatkan pahala, namun bila dilakukan tidak mendapat dosa. Ketika menggosok gigi sebaiknya tidak berlebih-lebihan, khususnya dalam berkumur karena ini hukumnya makruh, cukup dilakukan sewajarnya saja, karena dikhawatirkan ada air yang tanpa kontrol masuk ke dalam perut hingga membatalkan puasa. Rasulllah mengajari "Kuatkanberkumur (ketika wudlu) kecuali bila kalian sedang puasa".Demikian juga, sebaiknya tidak menggunakan odol, karena memasukkan sesuatuyang mempunyai rasa ke dalam mulut saat berpuasa hukumnya juga makruh. Ulama Hanbali mengatakan tidak apa-apa melakukan siwak/gosok gigi dalam keadaan puasa, seperti riwayat Amir bin Rabi'ah " Aku melihat Rasulullah s.a.w. melakukan siwak tak terhitung, padahal beliau puasa".