1. Menggunakan siwak siang hari. Sedangkan menurut Imam ahmad makruh hukumnya bila menggunakan siwak setelah matahari condong ke barat.
  2. Mendinginkan tubuh dengan air karena panas yang sangat menyengat atau menyiramkan air ke seluruh tubuh atau berenang di dalam air.
  3. Makan minum dan hubungan suami istri di malam hari sampai nyatanya terbit fajar.
  4. Berpergian untuk suatu kebutuhan yang diperbolehkan meskipun ia mengetahui perjalanan itu bisa mengakibatkan dirinya berbuka puasa.
  5. Berobat dengan jenis apapun yan halal selama tidak ada yng masuk ke dalam tubuh misalnya dengan menggunakan jarum jika hal itu bukan infus.
  6. Mengunyah makanan untuk anak kecil. Jika bersangkutan tidak ada orang yang dapat membantu mengunyah makanan anak tersebut.
  7. Menggunakan parfum dan wewangian. Karena hal ini tidak ada riwayat yang melarang.

Hal-hal yang di maafkan dalam berpuasa


  1. Menelan ludah meskipun banyak. (Maksudnya ludah sendiri).
  2. Terpaksa muntah dan mengeluarkan cairan di perutnya. Jika tidak ada lagi yang masuk keperutnya setelah keluar dari mulutnya lewat ujung lidahnya.
  3. Menelan lalat atau serangga karena terpaksa dan tanpa sengaja.
  4. Debu jalanan dan asap dari pabrik. Asap kayu bakar dan seluruh bentuk asap yang lain yang tidak dapat dihindarkan.
  5. Bangun pagi dalam keadaan junub, meskipun menghabiskan siangnya dalam keadaan junub.
  6. Mimpi basah. Dan hal ini tidak berakibat apapun bagi yang berpuasa.
  7. Makan minum tanpa sengaja atau lupa. Rasul bersabda: Barang siapa yang berpuasa karena lupa (ia makan dan minum) maka sempurnakanlah puasanya. Maka sesungguhnya Allahlah yang telah memberi makan dan minum ". Dan beliau berkata: Barang siapa ia buka pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada qodla dan kifarat baginya ". Tetapi menurut imam Malik berpendapat harus di qadlo karena untuk menjaga kehati-hatian .