- Menggunakan siwak siang hari. Sedangkan menurut Imam ahmad makruh hukumnya bila menggunakan siwak setelah matahari condong ke barat.
- Mendinginkan tubuh dengan air karena panas yang sangat menyengat atau menyiramkan air ke seluruh tubuh atau berenang di dalam air.
- Makan minum dan hubungan suami istri di malam hari sampai nyatanya terbit fajar.
- Berpergian untuk suatu kebutuhan yang diperbolehkan meskipun ia mengetahui perjalanan itu bisa mengakibatkan dirinya berbuka puasa.
- Berobat dengan jenis apapun yan halal selama tidak ada yng masuk ke dalam tubuh misalnya dengan menggunakan jarum jika hal itu bukan infus.
- Mengunyah makanan untuk anak kecil. Jika bersangkutan tidak ada orang yang dapat membantu mengunyah makanan anak tersebut.
- Menggunakan parfum dan wewangian. Karena hal ini tidak ada riwayat yang melarang.
Hal-hal yang di maafkan dalam berpuasa
- Menelan ludah meskipun banyak. (Maksudnya ludah sendiri).
- Terpaksa muntah dan mengeluarkan cairan di perutnya. Jika tidak ada lagi yang masuk keperutnya setelah keluar dari mulutnya lewat ujung lidahnya.
- Menelan lalat atau serangga karena terpaksa dan tanpa sengaja.
- Debu jalanan dan asap dari pabrik. Asap kayu bakar dan seluruh bentuk asap yang lain yang tidak dapat dihindarkan.
- Bangun pagi dalam keadaan junub, meskipun menghabiskan siangnya dalam keadaan junub.
- Mimpi basah. Dan hal ini tidak berakibat apapun bagi yang berpuasa.
- Makan minum tanpa sengaja atau lupa. Rasul bersabda: Barang siapa yang berpuasa karena lupa (ia makan dan minum) maka sempurnakanlah puasanya. Maka sesungguhnya Allahlah yang telah memberi makan dan minum ". Dan beliau berkata: Barang siapa ia buka pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada qodla dan kifarat baginya ". Tetapi menurut imam Malik berpendapat harus di qadlo karena untuk menjaga kehati-hatian .
0 komentar:
Posting Komentar